Program Dinas Pariwisata merupakan program prioritas RPJMD yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rencana program prioritas beserta indicator keluaran program dan pagu indikatifnya sebagaimana tercantum dalam rancangan awal RPJMD, selanjutnya dijabarkan Dinas Pariwisata kedalam rencana kegiatan untuk setiap program prioritas tersebut. Pemilihan kegiatan untuk masing – masing program prioritas ini didasarkan atas strategi dan kebijakan jangka menengah Dinas.
Indikator keluaran program prioritas yang telah ditetapkan tersebut, merupakan indikator kinerja program yang berisi outcome program. Outcome merupakan manfaat yang diperoleh dalam jangka menengah untuk beneficiaries tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
Kelompok sasaran adalah pihak yang menerima manfaat langsung dari jenis layanan Dinas Pariwisata. Kegiatan yang dipilih untuk setiap program prioritas, harus dapat menunjukkan akuntabilitas kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Program yang merupakan instrumen kebijakan berisisatu atau lebih kegiatan akan dilaksanakan oleh suatu organisasiatau Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai upaya untuk mengimplementasikan strategi dan kebijakan serta dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi atau Satuan Kerja Perangkat daerah. Sedangkan kegiatan adalah merupakan kegiatan operasional dari program yang bertolok ukur dan berkinerja serta dilaksanakan setiap tahun.
Sedangkan Indikasi Kegiatan adalah bagian dari program, dan terdiri dari sekumpulan Tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa personil (SDM),barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Pengertian bersifat indikatif' dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 adalah bahwa informasi, baik tentang sumberdaya yang diperlukan
Maupun keluaran dan dampak yang tercantum didalam dokumen rencana (termasuk rumusan kegiatan), hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. Berdasarkan kebijakanyang ditetapkan maka program-program yang akan didilaksanakan Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow dalam kurun waktu 2018-2022 menurut kebijakan yang ditetapkan meliputi:
1. Program Pengembangan Kebudayaan
Kegiatan-kegiatan :
a. Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
b. Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan-kegiatan :
a. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
b. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
c. Administrasi Umum Perangkat Daerah
d. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
e. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
3. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan-kegiatan :
a. Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/kota