• +62-
  • dispar@bolmongkab.go.id
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow

Tupoksi

Seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Tipe C. KedudukanDinasPariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pariwisata yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.

Tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolang Mongondow adalah :

a. Melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan pembangunan kemasyarakan di bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
b. Melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten;
c. Melaksanakan tugas – tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas –tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Bertolak dari tugas di atas maka fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah :

a. Perumusan kebijakan Pemerintahan 5 bidang Pariwisata, seni dan budaya;
b. Pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas bidang Pariwisata , seni dan budaya;
c. Pembinnaan dan pelaksanaan tugas-tugas bidang Pariwisata , seni dan budaya;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bolaang Mongondow;
e. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan (DIKLAT) dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dibidang pariwisata bekerjasama dengan lembaga/instansi pendidikan terkait;
f. Menyiapkan dan mempublikasikan informasi Pariwisata, seni dan budaya serta litbang;

Tugas dan fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.