Tupoksi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan serta tugas pembantuan.
Tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan serta tugas pembantuan.